
Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Islam muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktikkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala tempatan, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway<>, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat.
Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon berantai yang sekaligus berfungsi sebagai pelanggan dan ahli dari perusahaan yang melakukan sistem MLM. Secara terperinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring pelanggan untuk menjadi ahli dengan cara mengharuskan calon pelanggan membeli pakej produk perusahaan dengan harga tertentu.
b. Dengan membeli pakej produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu borang keahlian (member) dari perusahaan.
c. Sesudah menjadi ahli, maka tugas berikutnya adalah mencari calon ahli-ahli baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi borang keahlian.
d. Para ahli baru juga bertugas mencari calon ahli-ahli baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi borang keahlian.
e. Jika ahli mampu menjaring ahli-ahli baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak ahli yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, kerana perusahaan mendapat untung oleh sejumlah ahli yang sekaligus menjadi pelanggan pakej produk perusahaan.
f. Dengan adanya para ahli baru yang sekaligus menjadi pelanggan pakej produk perusahaan, maka ahli yang berada pada level pertama (ahli awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan beroleh untung dengan adanya ahli-ahli baru yang sekaligus menjadi pelanggan pakej produk perusahaan.
Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi secara praktikalnya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana rantaian yang menjadi ahli perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:
1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (’ an taradhin), dan tidak ada paksaan;
b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi’) suci, bermanfaat dan jelas sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);
c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 275:
maksudnya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275
Demikian juga firman-Nya dalam surah an-Nisa 29:
maksudnya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa’, 4: 29
Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas kerana dalam bentuk pakej yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:
maksudnya:
“Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar”
2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai’), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai ‘amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (ahli) baru.
3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 279:
maksudnya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.
Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari’ at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari’at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.






Assalamualaikum wr.wb
Ustadz Yusuf Mansyur akan segera mengambangkan sayap bisnis wisatahatinya dengan mendirikan sebuah MLM “miracle”. Ada yang beda dalam miracle ini karena konsepnya, systemnya, integritas dan hal-hal keuatamaan lainnya. Belum lagi prinsip keadilannya yang sangat kental dengan produk-produk yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat: pulsa, buku, jasa pemabayran rekening listrik, PAM dan sebagainya. Pendaftaran sudah dibuka dan baru soft-launching. Jadilah yang pertama di kota anda. Segera klik http://www.e-miracle.com. atau hubungi 081386898961
Syukron
Yth Saudaraku peminat bisnis jaringan dimanapun anda berada.
Kami menawarkan kerja paruh waktu menjalankan bisnis MLM.
Kerja paruh waktu yang kami tawarkan adalah untuk menawarkan berbagai produk fashion yang terdiri dari barang-barang yang berbahan baku kulit seperti sepatu, tas, dompet dan sabuk, serta pakaian jadi yang berbahan baku import dan didesign exclusive oleh “BRAKING2U”, yang dipasarkan menggunakan sistem networking dengan modal awal minimal Rp. 600.000,- (member 75.000,- dan produk 525.000,-), dengan marketing plan yang sangat menjanjikan untuk seseorang menjadi jutawan, bahkan milyarder.
Selain itu kami juga memasarkan kartu keagenan pulsa multi operator “SMS-NETLINK” dengan sistem yang sama, dan dilengkapi dengan program pensiun DINI untuk yang bergabung dengan kriteria tertentu.
Untuk gabung di bisnis ini seseorang cukup mengeluarkan modal untuk program reguler 225.000,-, atau 675.000,- dan program PENSIUN DINI 2.250.000,- atau 14.175.000,-
Kedua produk yang kami tawarkan adalah sangat baru dan belum banyak member yang bergabung, dan untuk sementara masih diisi oleh leader-leader besar MLM.
Apabila Mas Esa dan siapa saja rekan-rekan mas Esa tertarik dengan tawaran ini, kami dapat mengirimkan tim untuk menjelaskan MARKETING PLANNYA dari ke dua produk yang kami tawarkan tersebut.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih,
omyosa,
omyosa@gmail.com
081310104072